Konsultan Pajak sekarang ini banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan yang terbanyak berada di Jakarta. konsultan-pajak itu sendiri harus memiliki ijin praktek atau dengan kata lain harus terdaftar dalam memberikan Jasa Perpajakan . untuk dapat memberikan jasa perpajakan di indonesia harus memiliki brevet nasional. hmmm ini mungkin kita sering melihat nama seseorang ditambahkan gelar BKP dibelakang namanya itu tandanya dia telah lulus atau memiliki brevet pajak.
Dalam menjalankan Usaha konsultan-pajak biasanya berbentuk orang pribadi ataupun dengan membentuk Badan hukum dengan mengajukan ijin praktek memberikan Jasa Perpajakan ke Ditjen Pajak .
Alfaomega consultant sendiri merupakan Kantor Konsultan PAJAK yang terdaftar di Indonesia yang memberikan bukan saja pelayanan Jasa Perpajakan tetapi juga Jasa Akuntansi . Pelayanan Jasa tersebut bukan ditujukan untuk yang memiliki Usaha dalam bentuk Badan Hukum tetapi juga termasuk Orang Pribadi yang memiliki Usaha dan sebagai karyawan.
AlfaOmega consultan sendiri melalui website www.alfaomegapajak.com berusaha memberikan update perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Konsultan Pajak
Pajak
www.alfaomegapajak.com adalah merupakan situs/website yang dimiliki oleh alfaomega consultant yang bergerak di bidang pajak.
Pajak merupakan suatu hal yang harus dihadapi oleh setiap orang di setiap negara tidak terkecuali di indonesia. Pajak memiliki berbagai perangakat dimulai dengan undang – undang, peraturan pelaksanaan dll.
sebagai wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dengan segala macam sistemnya salah satu bentuk pelaporan yaitu dengan sarana SPT baik secara manual atau dengan cara online baik itu pelaporan SPT tahunaan ataupun SPT Masa.
Indonesia dalam perpajakan menganut sistem self assessment dimana kita melaporkan penghasilan dengan menghitung sendiri PPh yang terhutang dan melaporkan pajak yang terhutang ke KPP dimana terdaftar atau melalui drop box pada saat SPT Tahunan.
Pelaporan pajak itu sendiri tidak terlepas dari laporan keuangan yang dihasilkan dari bagian akuntansi perusahaan, yang disana dapat juga digambarkan berapa barang/jasa yang di jual, biaya payroll yang dikeluarkan, pph yang terhutang, dll.
Payroll atau biaya gaji harus dihitung pajak nya sehingga karyawan kita dapat menerima tax home pay yang memang sudah terbayarkan pph nya.
PPN atas kegiatan membangun sendiri
PPN atas kegiatan membangun sendiri
Perubahan perpajakan yang dinamis membawa perubahan – perubahan yang mendasar dimana adanya perubahan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2010 dari hal tersebut mengakibatkan perubahan juga dalam peraturan – peraturan dibawahnya baik Peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dll.
Salah satu perubahannya adalah PPN atas kegiatan membangun sendiri. Hal ini membawa dampak tersendiri baik bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
A. Pengertian
Pengertian membangun sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
B. Tarif PPN Membangun Sendiri
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 menyatakan bahwa PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. DPP itu sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dengan kata lain tarif efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4%.
C. Batasan Luas dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Perubahan – perubahan dalam hal batasan luas bangunan yang dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah beberapa kali berubah :
1. Tahun 2001 dengan dasar hukum KMK No. 554/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000 yang berlaku mulai 1 Januari 2001. Dalam KMK ini, kegiatan membangun sendiri yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen
2. Tahun 2002 dengan dasar hukum KMK No. 320/KMK.03/2002 tgl 28 Juni 2002 yang berlaku mulai 1 Juli 2002. kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent
3. Tahun 2010 dengan dasar hukum PMK No. 39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 yang berlaku 1 April 2010. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
D. Saat Terhutang
Saat terhutangnya adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan.
Lalu bagaimana perlakuan untuk pembangunan yang dilakukan secara bertahap ?
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Dimana harus disetor kan ?
Tempat PPN terutangnya adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Bagi yang sedang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau renovasi hal – hal diatas perlu menjadi perhatian agar tidak terkena sanksi denda yang mengakibatkan bertambahnya pengeluaran – pengeluaran yang mungkin diluar rencana ketika membangun rumah.
Tim konsultan pajak Alfaomega Consultant
http://alfaomegapajak.com/
konsultasi pajak lebih lanjut untuk mendapatkan solusi pajak yang terbaik maka hubungi kami di 021 710 30 533
Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No. 28 Tahun 2007
Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No. 28 Tahun 2007 dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahun (SPT) tepat waktu sesuai dalam jangka waktu penyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dimana jangka waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 undang – undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 Tahun 2007 masing – masing yang berbunyi :
“a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c. atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”
Dan
“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Akan dikenakan denda dengan perincian sebagai berikut :
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tetapi ada pengecualian atas sanksi tersebut terhadap :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk menghindari hal – hal tersebut diperlukan suatu manajemen pajak yang baik dimana kita harus memperhatikan jatuh tempo pelaporan pajak dan memperhatikan dengan seksama dan detail. Contoh masalah yang mungkin orang bilang sepele adalah tanda tangan surat pemberitahuan terkadang kita menyepelekan masalah ini tetapi ketika pada waktunya laporan pajak sudah mendekati akhir dan penandatangan SPT tidak ada baik direktur maupun pengurusnya yang mengakibatkan terjadinya penundaan pelaporan pajak yang mengakibatkan sanksi atau denda pajak tersebut diatas.
Manajemen pajak harus memperhatikan juga mengenai dokumentasi perpajakan, penyimpanan dokumen – dokumen perpajakan, dll.
Tim konsultan pajak Alfaomega Consultant
http://alfaomegapajak.com/
konsultasi pajak lebih lanjut untuk mendapatkan manajemen perpajakan yang terbaik maka hubungi kami di 021 710 30 533
Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT)
Monday, 21 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010
JAKARTA:
Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan
pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini.
Ditjen
Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh
sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).
Dalam
surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT
tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad
Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap
SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007,
2008, dan 2009.
Profil WP yang menjadi
target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang
terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar,
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Pembetulan
SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk
pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.
Tjiptardjo
menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan
dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk
mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT
berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.
Sementara
itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat
imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan.
“Rasio
imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan
dengan jumlah profil WP wajib SPT,” jelas Tjiptardjo dalam SE yang
dikutip Bisnis akhir pekan lalu.
Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,1 triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.
Pengamat
pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target
minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang
tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target
minimal.
untuk dapat se-69/pj/2010 kirim email ke konsultasipajak@alfaomegapajak.com kami akan kirimkan peraturan tersebut via email
Kurs Pajak yang berlaku dari 17-05-2010 s/d 24-05-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 14/KM.11/2010
Dollar Amerika Serikat (USD) 9,093.60
Dollar Australia (AUD) 8,155.32
Dollar Brunei Darussalam (BND) 6,582.89
Dollar Kanada (CAD) 8,904.47
Yuan China (CNY) 1,331.90
Kroner Denmark (DKK) 1,543.32
EURO (EUR) 11,483.40
Dollar Hongkong (HKD) 1,168.62
Rupee India (INR) 201.71
Poundsterling Inggris (GBP) 13,433.61
Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen 9,781.43
Won Korea (KRW) 8.02
Dinar Kuwait (KWD) 31,396.22
Ringgit Malaysia (MYR) 2,841.93
Kyat Burma (BUK) 1,415.41
Kroner Norwegia (NOK) 1,473.23
Rupee Pakistan (PKR) 108.09
Peso Philipina (PHP) 202.17
Riyal Saudi Arabia (SAR) 2,424.83
Dollar Selandia Baru (NZD) 6,512.47
Dollar Singapura (SGD) 6,584.98
Rupee Sri Lanka (LKR) 79.98
Kroner Swedia (SEK) 1,197.87
Franc Swiss (CHF) 8,166.53
Bath Thailand (THB) 281.38
Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung
Jumat, 14 Mei 2010 | 17:00
Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung
JAKARTA. Pihak Mabes Polri hari ini secara resmi menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka atas nama Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut nantinya akan langsung dilakukan penelitian oleh jaksa.
“Hari ini saya terima,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (14/5).
Menurut Marwan, dua tersangka tersebut dijerat pasal penyuapan. Bahkan, dalam Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan. “Penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan, kita lihat apakah ada unsur pemerasan,” tandasnya.
Dengan diterimanya berkas pertama tersebut, jaksa akan segera meneliti dengan tenggat waktu dua minggu. Jika dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan P21 alias berkas lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan
Kejagung sendiri belum menerima berkas tahap pertama untuk tujuh tersangka lain yakni tersangka Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Mohammad Arafat, Lambertus, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun.
Epung Saepudin KONTAN
Hingga April Lalu, Penerimaan Pajak Sudah Rp 170 Triliun
Jumat, 14 Mei 2010 | 10:33
Hingga April Lalu, Penerimaan Pajak Sudah Rp 170 Triliun
JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga April 2010 lalu penerimaan pajak telah mencapai Rp 170 triliun. Itu berarti, sudah 25,71% dari total target yang dipatok pemerintah dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2010 sebesar Rp 661,02 triliun.
Dus, penerimaan pajak April tersebut bertambah Rp 61 triliun dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada Maret 2010 sebesar Rp 109 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo optimistis target penerimaan pajak tahun ini bakalan tercapai. “Ke depan akan mendapatkan hasil yang lebih baik untuk memenuhi target,” katanya, Rabu (12/5) lalu.
Menurut Tjiptardjo, penerimaan sampai bulan lalu itu masih didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) badan, yakni sebesar Rp 46 triliun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak Rp 43 triliun, dan PPh orang pribadi sekitar Rp 2 triliun.
Tjiptardjo menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penagihan pajak penghasilan dari wajib pajak perorangan yang masih tergolong minim itu. “Yang harus kami genjot adalah PPh perorangan,” tegas dia.
Tentu tidak mudah buat Direktorat Jenderal Pajak menggejar target penerimaan tahun ini. Terlebih tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini sempat memudar pascakasus Gayus H.P. Tambunan, yang melakukan penggelapan pajak hingga Rp 26 miliar. Apalagi, kasus serupa terus bermunculan.
Sigit Widya, Christine Novita Nababan KONTAN
Pemerintah Berlakukan Pelabuhan Sistem Elektronik 2014 Nanti
Jumat, 14 Mei 2010 | 16:20
Pemerintah Berlakukan Pelabuhan Sistem Elektronik 2014 Nanti
JAKARTA. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi menyatakan, rencananya, pemerintah bakal memberlakukan pelabuhan sistem elektronik pada 2014 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk moderninasi pelabuhan dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar-Rp 600 miliar untuk memberlakukan sistem elektronik ini di pelabuhan-pelabuhan besar Indonesia. Namun, tahun ini baru Rp 100 miliar yang kami ajukan untuk lima pelabuhan besar,” ujarnya, Jakarta, Jumat (14/5).
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelabuhan dengan pelayanan sistem elektronik, dia menjelaskan, pemerintah sekarang ini mulai memasang perangkat lunak pendukung (software). Pemberlakuannya pun tidak bisa secepat kilat mengingat dana yang diperlukan tidak sedikit.
Selain itu, sambung dia, pemerintah perlu mensosialisasikan pelayanan sistem elektronik tersebut terlebih dahulu. Dengan demikian, tujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan di pelabuhan dapat tercapai.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Ferry (persero) Bambang Soerjanto menuturkan, saat ini, modernisasi pelayanan pelabuhan di 17 lintasan penyebrangan utama terus diberlakukan. Hanya saja, sistem elektronik yang digunakan masih terkait tiket penumpang seperti yang diterapkan di jalur penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
“Sistem ini juga dapat meminimalkan praktek calo atau manipulasi biaya tiket pengguna jasa yang marak dilakukan,” terang dia.
Christine Novita Nababan KONTAN


Categories:
