Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung

Jumat, 14 Mei 2010 | 17:00

Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung

JAKARTA. Pihak Mabes Polri hari ini secara resmi menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka atas nama Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut nantinya akan langsung dilakukan penelitian oleh jaksa.

“Hari ini saya terima,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (14/5).

Menurut Marwan, dua tersangka tersebut dijerat pasal penyuapan. Bahkan, dalam Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan. “Penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan, kita lihat apakah ada unsur pemerasan,” tandasnya.

Dengan diterimanya berkas pertama tersebut, jaksa akan segera meneliti dengan tenggat waktu dua minggu. Jika dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan P21 alias berkas lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan

Kejagung sendiri belum menerima berkas tahap pertama untuk tujuh tersangka lain yakni tersangka Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Mohammad Arafat, Lambertus, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun.

Epung Saepudin KONTAN

Comments are closed.