Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT)

Monday, 21 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010

JAKARTA:
Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan
pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini.

Ditjen
Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh
sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).

Dalam
surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT
tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad
Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap
SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007,
2008, dan 2009.

Profil WP yang menjadi
target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang
terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar,
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Pembetulan
SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk
pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.

Tjiptardjo
menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan
dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk
mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT
berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sementara
itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat
imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan.

“Rasio
imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan
dengan jumlah profil WP wajib SPT,” jelas Tjiptardjo dalam SE yang
dikutip Bisnis akhir pekan lalu.

Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,1 triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.

Pengamat
pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target
minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang
tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target
minimal.

untuk dapat se-69/pj/2010 kirim email ke konsultasipajak@alfaomegapajak.com kami akan kirimkan peraturan tersebut via email

Comments are closed.