<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ALFAOMEGA CONSULTANT</title>
	<atom:link href="http://alfaomegapajak.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://alfaomegapajak.com</link>
	<description>Registered Tax Consultant &#38; Accounting Service</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Nov 2011 03:16:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>ALAMAT BARU KANTOR KONSULTAN PAJAK ALFAOMEGA CONSULTANT</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/alamat-konsultan-pajak/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/alamat-konsultan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2011 23:25:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=216</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-217" title="Alamat Alfaomega Consultant" src="http://alfaomegapajak.com/wp-content/uploads/2011/07/pinalamat.png" alt="Alamat Alfaomega Consultant" width="480" height="334" /></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/alamat-konsultan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jasa Konsultan Pajak</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/jasa-konsultan-pajak/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/jasa-konsultan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Jun 2011 06:15:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Bagi anda yang kesulitan dalam memahami peraturan perpajakan dan tidak memiliki banyak waktu, anda bisa memikirkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dalam mempermudah pekerjaan dan memperingan masalah atau beban pikiran anda. Saat ini ada banyak yang menawarkan jasa konsultan pajak baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang membuka praktek di Indonesia, untuk yang tidak terdaftar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Bagi anda </em><em>yang </em><em>kesulitan</em><em> dalam</em><em> memahami <strong>peraturan perpajakan</strong></em><strong><em> </em></strong><em>dan </em><em>tidak memiliki banyak waktu, anda bisa </em><em>memikirkan untuk </em><em>menggunakan <strong>jasa konsultan pajak </strong></em><em>dalam</em><em> mempermudah pekerjaan </em><em>dan</em><em> memperingan</em><em> masalah atau</em><em> beban pikiran anda.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Saat ini a</em><em>da banyak</em><em> yang menawarkan</em><em> <strong>jasa konsultan pajak</strong> </em><em>baik </em><em>yang <strong>terdaftar</strong> </em><em>maupun tidak <strong>terdafta</strong>r yang </em><em>membuka <strong>praktek</strong> di Indonesia</em><em>, untuk yang tidak terdaftar kami sangat tidak menyarankan</em><em>. </em><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kami menyarankan untuk menggunkan salah satu <strong>konsultan pajak</strong> yang <strong>terdaftar</strong> dengan menuju websitenya </em><a href="http://www.alfaomegapajak.com/"><em>www.alfaomegapajak.com</em></a><em>.</em><em> Perkembangan teknologi komunikasi</em><em> yang pesat</em><em> turut menjadikan informasi </em><em>atas</em><em> <strong>jasa konsultan pajak</strong> kian mudah diperoleh. </em><em>ALFAOMEGA CONSULTANT sendiri merupakan Konsultan Pajak yang memberikan Jasa Konsultan Pajak untuk seluruh wilayah Indonesia.</em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Situs kami memberikan informasi dengan lengkap mengenai status sebagai <strong>Konsultan Pajak</strong> <strong>terdaftar</strong> dan dalam memberikan <strong>praktek</strong> <strong>jasa konsultan pajak</strong> di seluruh Indonesia. Pada situs <em> dengan alamat </em><a href="http://www.alfaomegapajak.com/"><em>www.alfaomegapajak.com</em></a><em> </em>ini anda bisa mengetahui <strong>jasa konsultan pajak</strong> yang kami berikan dimana Jasa – Jasa tersebut terdiri dari :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>Konsultasi Pajak</strong></li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Konsultasi Pajak (Tax Consultant)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Memberikan konsultasi pajak insidentil</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Perencanaan Pajak (Tax Planning)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Memperkirakan pajak yang harus dibayar untuk menghindarkan denda pajak.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Penelaahan Pajak (Tax Review)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Menganalisa laporan keuangan dan pajak-pajak terutang</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>Administrasi Perpajakan</strong><strong> </strong></li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Pembukuan (Accounting Service)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Menyiapkan laporan keuangan berdasarkan data &amp; informasi yang diberikan.<strong> </strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Pelaporan Pajak Bulanan (Monthly Tax Return)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Menyiapkan laporan pajak bulanan dan melaporkannnya ke kantor pajak.<strong> </strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Pelaporan Pajak Tahunan (Yearly Tax Return)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">             Mengisi SPT Tahunan PPh Badan</p>
<p style="text-align: justify;">             Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi</p>
<p style="text-align: justify;">             Mengisi SPT PPh Pasal 21<strong> </strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Pengurusan NPWP &amp; PKP, Ijin Bahasa &amp; Mata Uang Asing (Tax Administration)</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">             Mengurus pendaftaran orang dan atau badan usaha ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP &amp; Pengukuhan Pengusaha Kena                       Pajak, dan membantu mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing dalam pembukuannya.<strong> </strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>Pengurusan Perpajakan</strong><strong> </strong></li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Pemeriksaan Pajak</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengurus pemeriksaan pajak<strong> </strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Keberatan Pajak</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">             Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengurus keberatan atas keputusan pajak yang telah ditetapkan<strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Banding Ke Pengadilan Pajak</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">              Bertindak atas nama wajib pajak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan pajak yang telah ditetapkan<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dalam memberikan <strong>Jasa Konsultan Pajak</strong> meliputi seluruh provinsi di Indonesia. Jika anda sedang membutuhkan <strong>jasa konsultan pajak</strong> jangan asal mencari <strong>konsultan pajak</strong> tetapi juga harus mempertimbangkan apakah sebagai orang yang memberikan <strong>jasa konsultan pajak</strong> sudah <strong>terdaftar</strong>. Kami sebagai konsultan pajak yang melakukan <strong>praktek</strong> <strong>jasa konsultan pajak</strong> di Indonesia kami telah memiliki ijin yang dikeluarkan oleh ditjen pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan menggunakan<strong> </strong><strong>jasa konsultan pajak</strong> alfaomega consultant berbagai solusi baik bisa anda dapatkan dari kami, misalnya Anda orang pribadi yang melakukan usaha kami dapat mempertimbangan antara memilih menggunakan norma atau pembukuan. Masing &#8211; masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Jika penghasilan bersihnya masih di bawah tarif norma, ada baiknya untuk menggunakan <strong>peraturan perpajakan</strong> dengan perhitungan menggunkan pembukuan dan bukannya norma. Dengan perhitungan norma pajak yang harus ditanggung bisa lebih besar. Hanya saja jika menggunakan pembukuan resikonya apabila tidak memiliki pengetahuan yang lebih tentang Akuntansi ada baiknya meminta bantuan pada <strong>Konsultan Pajak</strong> untuk mengurus pembukuan. Konsultan Pajak yang baik dalam memberikan <strong>Jasa konsultan pajak</strong> akan memberi pertimbangan agar Anda tidak salah dalam memutuskan <strong>sistem</strong> yang terbaik.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memberikan <strong>jasa konsultan pajak</strong> kami memberikan pelayanan secara menyeluruh dengan cara bulanan sehingga Anda tidak perlu direpotkan oleh Administrasi Pajak dan ditambah dengan kami berusaha untuk tidak saja tertuju pada pemecahan persoalan – persoalan pajak yang Anda hadapi tetapi juga pada tujuan bisnis yang akan dicapai dan mempertimbangkan juga segi hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika ada yang ingin didiskusikan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami <strong>konsultan pajak </strong>yang terdaftar via telepon 021 – 710 30 533 atau via email <a href="mailto:konsultan@alfaomegapajak.com">konsultan@alfaomegapajak.com</a></p>
<p style="text-align: justify;">Alfaomega Consultant</p>
<p style="text-align: justify;">Ruko Santa Monica Blok A10</p>
<p style="text-align: justify;">Jl. Kelapa Cengkir Depan Sekolah Tarakanita</p>
<p style="text-align: justify;">Gading Serpong &#8211; Tangerang</p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia 15311</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/jasa-konsultan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsultan Pajak Jakarta</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak-jakarta/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2011 14:03:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta menjadi salah satu pusat Industri terbesar di Indonesia. Tiap tahunnya bermunculan usaha-usaha baru sehingga jasa konsultan pajak jakarta selalu dibutuhkan. Pada 2005 saja berdasarkan data bada pusat statistik (BPS), jumlah perusahaan sedang dan besar di provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.955 dan pada 2006 jumlahnya menjadi 2.955. Kenaikan yang sangat tinggi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta menjadi salah satu pusat Industri  terbesar di Indonesia. Tiap tahunnya bermunculan usaha-usaha baru sehingga jasa <strong>konsultan pajak jakarta</strong> selalu dibutuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada 2005 saja berdasarkan data bada pusat statistik (BPS), jumlah perusahaan sedang dan besar di provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.955 dan pada 2006 jumlahnya menjadi 2.955. Kenaikan yang sangat tinggi yakni pertambahannya mencapai 1.000 dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan jumlah perusahaan ini paling besar terjadi pada perusahaan Penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman yakni naik sebesar 92,31 persen. Hal ini menunjukkan profesi <strong>konsultan pajak Jakarta</strong> semakin hari berpotensi semakin banyak dibutuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karenanya, wajar saja jika konsultan pajak Jakarta cukup banyak dibandingkan konsultan di provinsi lain. Seperti halnya tugas konsultan pajak, merekapun disibukkan salah satunya dengan <strong>Pajak Penghasilan</strong> atau <strong>PPh</strong>. Di <strong>Indonesia</strong> sendiri <strong>PPh</strong> telah diatur secara lengkap, baik dari segi pengertian maupun jenis pajak penghasilan itu sendiri. Di bawah ini adalah macam-macam <strong>PPh</strong> yang diatur dalam peraturan direktorat jenderal pajak di Indonesia yang tentunya diketahui pula oleh konsultan pajak Jakarta yakni:<br />
1)	Subjek <strong>Pajak Penghasilan</strong>, di mana yang termasuk di dalamnya adalah orang pribadi, warisan dengan ketentuan ditetapkan dalam peraturan perpajakan, badan serta bentuk usaha tetap.<br />
2)	<strong>Pajak Penghasilan Pasal 21</strong>, di mana termasuk di dalamnya adalah gaji, tunjangan, honorarium, upah, serta pembayaran yang peraturannya sudah ditetapkan.<br />
3)	<strong>Pajak Penghasilan Pasal 22</strong>, di mana terdiri dari pajak atas impor atau yang dipungut oleh bendaharawan baik pusat maupun daerah serta oleh badan tertentu baik negeri/milik pemerintah maupun swasta dengan ketetapan yang sudah diatur dalam aturan perpajakan yang juga pastinya diketahui konsultan pajak Indonesia.<br />
4)	<strong>Pajak Penghasilan Pasal 23</strong>, di mana pemotongan pajak ini berasal dari Bunga, Deviden, Royalti, Sewa, kemudian juga dari penyerahan jasa ataupun penyerahan sebuah hadiah dan penghargaan.<br />
5)	<strong>Pajak Penghasilan Pasal 26</strong>, yang mana jika penghasilannya bersumber dari Indonesia tapi diperoleh oleh WP luar negeri. Namun jika penghasilannya adalah bentuk usaha tetap di Indonesia maka tidak dikenai PPh Pasal 26 ini sepanjang tidak adanya transfer atas laba setelah pajak.<br />
6)	Jenis PPh keenam yang tentunya juga diketahui konsultan pajak Jakarta adalah <strong>PPh Final </strong>Atas Bunga Deposito, PPh Tabungan serta Diskonto SBI.<br />
7)	Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, sehingga bagi konsultan pajak Jakarta jika suatu ketika clientnya mengadakan event semacam lomba ataupun undian berhadiah, sebaiknya diingatkan bahwa pajak adalah hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Apakah pajaknya akan dibebankan pada penyelenggara ataupun pada pemenang undian. Selain hadiah undian ataupun hadiah lomba, hadiah yang diperoleh dari imbalan pekerjaan serta imbalan sebuah  prestasi di Indonesia pun juga dikenai PPh.<br />
8 )	Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi<br />
9 )	Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan yang diperoleh dari Persewaan Tanah, dan terahir<br />
10)	Fiskal Luar Negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Anda memiliki transaksi yang ingin didiskusikan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami konsultan pajak Indonesia yang terdaftar via telepon 021 – 710 30 533 atau via email <strong>konsultan@alfaomegapajak.com</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Alfaomega Consultant<br />
Ruko Santa Monica Blok A10<br />
Jl. Kelapa Cengkir Depan Sekolah Tarakanita<br />
Gading Serpong &#8211; Tangerang<br />
Indonesia 15311</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/197/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/197/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 May 2011 00:09:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><script src="http://h1.flashvortex.com/display.php?id=2_1304748495_11963_318_0_468_60_8_1_46" type="text/javascript"></script></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/197/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tax Consultant</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/tax_consultant/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/tax_consultant/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2010 16:47:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Perhitungan Akurat Akuntansi Perpajakan ( Tax Accounting ) dalam Perusahaan Akuntansi perpajakan diperlukan oleh semua perusahaan selain komersial akuntansi yang mengatur pembukuan keuangan perusahaan tersebut. Selain untuk mendokumentasikan aliran dana dalam pemenuhan kewajiban pajak, akuntansi perpajakan juga mempunyai beberapa fungsi dalam setiap perusahaan, seperti memudahkan perusahaan tersebut sebagai wajib pajak untuk mengisi SPT. Selain itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Perhitungan Akurat Akuntansi Perpajakan ( Tax Accounting ) dalam Perusahaan</p>
<p style="text-align: justify;">Akuntansi perpajakan diperlukan oleh semua perusahaan selain komersial akuntansi yang mengatur pembukuan keuangan perusahaan tersebut. Selain untuk mendokumentasikan aliran dana dalam pemenuhan kewajiban pajak, akuntansi perpajakan juga mempunyai beberapa fungsi dalam setiap perusahaan, seperti memudahkan perusahaan tersebut sebagai wajib pajak untuk mengisi SPT. Selain itu, akuntansi perpajakan juga akan memudahkan perusahaan untuk menghitung seberapa besar pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan yang didapat perusahaan tersebut dalam satu periode fiscal. Selanjutnya, akuntansi perpajakan tersebut juga akan menjadi informasi bagi perusahaan tentang keadaan ekonomi perusahaan serta hasil usaha sehingga akuntansi perpajakan tersebut dapat digunakan untuk analisis ekonomi perusahaan serta patokan dalam pengambilan keputusan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana pembukuan keuangan biasa atau dalam akuntansi komersial, akuntansi perpajakan juga memerlukan sebuah konsistensi pada kualitas serta isi. Pembukuan tersebut harus di buat berdasarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya yang memuat kekayaan yang dimiliki perusahaan, modal, hutang, kewajiban, penjualan, pembelian, penghasilan, dan juga biaya. Akuntansi perpajakan tersebut harus disusun dengan benar dan jika tidak serta menyebabkan kesalahan pembayaran, maka sanksi yang akan diberikan akan sangat memberatkan, yaitu kenaikan jumlah pajak yang wajib dibayarkan, yaitu sebanyak 50% atau bahkan 200% dari kekurangan pajak yang kurang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat memprediksikan berapa jumlah pajak yang harus anda bayarkan, sebuah perusahaan seharusnya mengetahui beberapa hal berikut sebelum menyusun akuntansi perpajakan. Hal yang pertama adalah tentang seberapa besar jumlah dana yang digunakan oleh sebuah perusahaan dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut. Akan lebih sempurna apabila perhitungan pajak tersebut diatur dengan benar di dalam akuntansi perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, akuntansi perpajakan yang berkualitas juga sebaiknya memperkirakan biaya yang akan timbul setelah pembayaran pajak dan berubahnya jumlah produksi. Tentu saja dengan perubahan jumlah produksi tersebut, perusahaan akan mengalami perubahan dalam proses produksi. Dan dengan pengaturan dan penyusunan akuntansi perpajakan yang baik, keadaan ekonomi perusahaan akan dapat terjaga dengan baik. Selain itu, jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan sebagai pajak untuk membiayai areal public di sekitar kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena begitu banyaknya hal yang dilihat oleh direktorat pajak sebelum menentukan pajak yang harus dibayar, keberadaan akuntansi perpajakan akan sangat membantu kelancaran perhitungan pajak serta akurasi pembayaran atau dana yang dikeluarkan sehingga tidak ada kekurangan atau kelebihan dalam pembayaran pajak tersebut. Itulah mengapa akuntansi perpajakan sangatlah dibutuhkan oleh setiap perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena begitu pentingnya akuntansi perpajakan tersebut serta pentingnya akurasi penyusunannya, semua perusahaan terutama dalam skala besar seharusnya mempunyai staf berkualitas yang dapat mengatur akuntansi perpajakan tersebut. Tentu saja kebutuhan perusahaan akan staf akuntansi perpajakan ini tidak hanya sebuah staf dengan kemampuan pembukuan saja. Akan tetapi, staf tersebut juga harus memahami banyak hal yang berhubungan dengan perpajakan, perundang – undangan serta peraturan yang mengatur perpajakan di Indonesia. Ini berarti, meski sebuah perusahaan menerima seorang staf akuntansi perpajakan dengan kualifikasi ilmu pembukuan, seharusnya kualifikasi staf tersebut dilengkapi dengan sertifikasi perpajakan. saat ini banyak perusahaan yang menyerahkan pemenuhan kewajiban perpajakannya ke tax consultant .  Jadi, semua pekerjaaan dalam manajemen akuntansi perpajakan / tax management dapat terselesaikan dengan sempurna.<br />
<strong><br />
Tim konsultan Pajak ALFAOMEGA CONSULTANT<br />
Registered Tax Consultant &amp; Accounting Service</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/tax_consultant/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsultan Pajak</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 16:36:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[Konsultan Pajak sekarang ini banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan yang terbanyak berada di Jakarta. konsultan-pajak itu sendiri harus memiliki ijin praktek atau dengan kata lain harus terdaftar dalam memberikan Jasa Perpajakan . untuk dapat memberikan jasa perpajakan di indonesia harus memiliki brevet nasional. hmmm ini mungkin kita sering melihat nama seseorang ditambahkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Konsultan Pajak sekarang ini banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan yang terbanyak berada di Jakarta. konsultan-pajak itu sendiri harus memiliki ijin praktek atau dengan kata lain harus terdaftar dalam memberikan Jasa Perpajakan . untuk dapat memberikan jasa perpajakan di indonesia harus memiliki brevet nasional. hmmm ini mungkin kita sering melihat nama seseorang ditambahkan gelar BKP dibelakang namanya itu tandanya dia telah lulus atau memiliki brevet pajak.<br />
Dalam menjalankan Usaha konsultan-pajak biasanya berbentuk orang pribadi ataupun dengan membentuk Badan hukum dengan mengajukan ijin praktek memberikan Jasa Perpajakan ke Ditjen Pajak .<br />
Alfaomega consultant sendiri merupakan Kantor Konsultan PAJAK yang terdaftar di Indonesia yang memberikan bukan saja pelayanan Jasa Perpajakan tetapi juga Jasa Akuntansi . Pelayanan Jasa tersebut bukan ditujukan untuk yang memiliki Usaha dalam bentuk Badan Hukum tetapi juga termasuk Orang Pribadi yang memiliki Usaha dan sebagai karyawan.<br />
AlfaOmega consultan sendiri melalui website www.alfaomegapajak.com berusaha memberikan update perpajakan yang berlaku di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/pajak/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 16:06:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=131</guid>
		<description><![CDATA[www.alfaomegapajak.com adalah merupakan situs/website yang dimiliki oleh alfaomega consultant yang bergerak di bidang pajak. Pajak merupakan suatu hal yang harus dihadapi oleh setiap orang di setiap negara tidak terkecuali di indonesia. Pajak memiliki berbagai perangakat dimulai dengan undang &#8211; undang, peraturan pelaksanaan dll. sebagai wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dengan segala macam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>www.alfaomegapajak.com adalah merupakan situs/website yang dimiliki oleh alfaomega consultant yang bergerak di bidang pajak.<br />
Pajak merupakan suatu hal yang harus dihadapi oleh setiap orang di setiap negara tidak terkecuali di indonesia. Pajak memiliki berbagai perangakat dimulai dengan undang &#8211; undang, peraturan pelaksanaan dll.<br />
sebagai wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dengan segala macam sistemnya salah satu bentuk pelaporan yaitu dengan sarana SPT baik secara manual atau dengan cara online baik itu pelaporan SPT tahunaan ataupun SPT Masa.<br />
Indonesia dalam perpajakan menganut sistem self assessment dimana kita melaporkan penghasilan dengan menghitung sendiri PPh yang terhutang dan melaporkan pajak yang terhutang ke KPP dimana terdaftar atau melalui drop box pada saat SPT Tahunan.<br />
Pelaporan pajak itu sendiri tidak terlepas dari laporan keuangan yang dihasilkan dari bagian akuntansi perusahaan, yang disana dapat juga digambarkan berapa barang/jasa yang di jual, biaya payroll yang dikeluarkan, pph yang terhutang, dll.<br />
Payroll atau biaya gaji harus dihitung pajak nya sehingga karyawan kita dapat menerima tax home pay yang memang sudah terbayarkan pph nya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN atas kegiatan membangun sendiri</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 14:35:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[PPN atas kegiatan membangun sendiri Perubahan perpajakan yang dinamis membawa perubahan – perubahan yang mendasar dimana adanya perubahan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2010 dari hal tersebut mengakibatkan perubahan juga dalam peraturan – peraturan dibawahnya baik Peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dll. Salah satu perubahannya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PPN atas kegiatan membangun sendiri </strong></p>
<p>Perubahan perpajakan yang dinamis membawa perubahan – perubahan yang mendasar dimana adanya perubahan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) No. 42 Tahun 2010 dari hal tersebut mengakibatkan perubahan juga dalam peraturan – peraturan dibawahnya baik Peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dll.</p>
<p>Salah satu perubahannya adalah PPN atas kegiatan membangun sendiri. Hal ini membawa dampak tersendiri baik bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.</p>
<p><strong>A.	Pengertian</strong><br />
Pengertian membangun sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.</p>
<p><strong>B.	Tarif PPN Membangun Sendiri</strong><br />
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 menyatakan bahwa PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. DPP itu sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Dengan kata lain tarif efektif PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4%.</p>
<p><strong>C.	Batasan Luas dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri</strong><br />
Perubahan – perubahan dalam hal batasan luas bangunan yang dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah beberapa kali berubah :<br />
1.	Tahun 2001 dengan dasar hukum KMK No. 554/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000 yang berlaku mulai 1 Januari 2001. Dalam KMK ini, kegiatan membangun sendiri yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen<br />
2.	Tahun 2002 dengan dasar hukum KMK No. 320/KMK.03/2002 tgl 28 Juni 2002 yang berlaku mulai 1 Juli 2002. kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent<br />
3.	Tahun 2010 dengan dasar hukum PMK No. 39/PMK.03/2010 tgl 22 Februari 2010 yang berlaku 1 April 2010. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).<br />
<strong>D.	Saat Terhutang</strong><br />
Saat terhutangnya adalah pada saat mulai dibangunnya bangunan.<br />
Lalu bagaimana perlakuan untuk pembangunan yang dilakukan secara bertahap ?<br />
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.<br />
Dimana harus disetor kan ?<br />
Tempat PPN terutangnya adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.</p>
<p>Bagi yang sedang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau renovasi hal – hal diatas perlu menjadi perhatian agar tidak terkena sanksi denda yang mengakibatkan bertambahnya pengeluaran – pengeluaran yang mungkin diluar rencana ketika membangun rumah.</p>
<p><strong>Tim konsultan pajak Alfaomega Consultant </p>
<p>http://alfaomegapajak.com/</p>
<p>konsultasi pajak lebih lanjut untuk mendapatkan solusi pajak yang terbaik maka hubungi kami di 021 710 30 533</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/ppn-atas-kegiatan-membangun-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No. 28 Tahun 2007</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/sanksi-pajak-berdasarkan-pasal-7-uu-kup-no-28-tahun-2007/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/sanksi-pajak-berdasarkan-pasal-7-uu-kup-no-28-tahun-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 15:14:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No. 28 Tahun 2007 dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahun (SPT) tepat waktu sesuai dalam jangka waktu penyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dimana jangka waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 undang – undang Ketentuan Umum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sanksi pajak berdasarkan pasal 7 UU KUP No. 28 Tahun 2007 dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahun (SPT) tepat waktu sesuai dalam jangka waktu penyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dimana jangka waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 undang – undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 Tahun 2007 masing – masing yang berbunyi :</p>
<p><em><strong>“a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;<br />
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;<br />
c. atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.&#8221;</strong></em><br />
Dan<br />
<strong><em>“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”</em></strong></p>
<p>Akan dikenakan denda dengan perincian sebagai berikut :<br />
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.</p>
<p>Tetapi ada pengecualian atas sanksi tersebut terhadap :<br />
a.	Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;<br />
b.	Wajib Pajak orang pribadi  yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.<br />
c.	Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;<br />
d.	Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;<br />
e.	Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;<br />
f.	Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;<br />
g.	Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau<br />
h.	Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p>Untuk menghindari hal – hal tersebut diperlukan suatu manajemen pajak yang baik dimana kita harus memperhatikan jatuh tempo pelaporan pajak dan memperhatikan dengan seksama dan detail. Contoh masalah yang mungkin orang bilang sepele adalah tanda tangan surat pemberitahuan terkadang kita menyepelekan masalah ini tetapi ketika pada waktunya laporan pajak sudah mendekati akhir dan penandatangan SPT tidak ada baik direktur maupun pengurusnya yang mengakibatkan terjadinya penundaan pelaporan pajak yang mengakibatkan sanksi atau denda pajak tersebut diatas.<br />
Manajemen pajak harus memperhatikan juga mengenai dokumentasi perpajakan, penyimpanan dokumen – dokumen perpajakan, dll.</p>
<p><strong>Tim konsultan pajak Alfaomega Consultant </p>
<p>http://alfaomegapajak.com/</p>
<p>konsultasi pajak lebih lanjut untuk mendapatkan manajemen perpajakan yang terbaik maka hubungi kami di 021 710 30 533</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/sanksi-pajak-berdasarkan-pasal-7-uu-kup-no-28-tahun-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT)</title>
		<link>http://alfaomegapajak.com/direktorat-jenderal-pajak-menggencarkan-pengiriman-surat-imbauan-pembetulan-surat-pemberitahuan-spt/</link>
		<comments>http://alfaomegapajak.com/direktorat-jenderal-pajak-menggencarkan-pengiriman-surat-imbauan-pembetulan-surat-pemberitahuan-spt/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 16:03:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alfaomegapajak.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Monday, 21 June 2010 Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010 JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini. Ditjen Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP). Dalam surat edaran No. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Monday, 21 June 2010<br />
Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010</p>
<p>JAKARTA:<br />
Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan<br />
pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini.</p>
<p>Ditjen<br />
Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh<br />
sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).</p>
<p>Dalam<br />
surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT<br />
tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad<br />
Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap<br />
SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007,<br />
2008, dan 2009.</p>
<p>Profil WP yang menjadi<br />
target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang<br />
terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar,<br />
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.</p>
<p>Pembetulan<br />
SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP<br />
berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk<br />
pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.</p>
<p>Tjiptardjo<br />
menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan<br />
dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk<br />
mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT<br />
berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.</p>
<p>Sementara<br />
itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat<br />
imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan.</p>
<p>&#8220;Rasio<br />
imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan<br />
dengan jumlah profil WP wajib SPT,&#8221; jelas Tjiptardjo dalam SE yang<br />
dikutip Bisnis akhir pekan lalu.</p>
<p>Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,1 triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.</p>
<p>Pengamat<br />
pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target<br />
minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang<br />
tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target<br />
minimal.</p>
<p>untuk dapat se-69/pj/2010 kirim email ke konsultasipajak@alfaomegapajak.com kami akan kirimkan peraturan tersebut via email</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alfaomegapajak.com/direktorat-jenderal-pajak-menggencarkan-pengiriman-surat-imbauan-pembetulan-surat-pemberitahuan-spt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 0.320 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2012-02-03 04:23:16 -->
<!-- Compression = gzip -->
