Sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta menjadi salah satu pusat Industri terbesar di Indonesia. Tiap tahunnya bermunculan usaha-usaha baru sehingga jasa konsultan pajak jakarta selalu dibutuhkan.
Pada 2005 saja berdasarkan data bada pusat statistik (BPS), jumlah perusahaan sedang dan besar di provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.955 dan pada 2006 jumlahnya menjadi 2.955. Kenaikan yang sangat tinggi yakni pertambahannya mencapai 1.000 dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan jumlah perusahaan ini paling besar terjadi pada perusahaan Penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman yakni naik sebesar 92,31 persen. Hal ini menunjukkan profesi konsultan pajak Jakarta semakin hari berpotensi semakin banyak dibutuhkan.
Oleh karenanya, wajar saja jika konsultan pajak Jakarta cukup banyak dibandingkan konsultan di provinsi lain. Seperti halnya tugas konsultan pajak, merekapun disibukkan salah satunya dengan Pajak Penghasilan atau PPh. Di Indonesia sendiri PPh telah diatur secara lengkap, baik dari segi pengertian maupun jenis pajak penghasilan itu sendiri. Di bawah ini adalah macam-macam PPh yang diatur dalam peraturan direktorat jenderal pajak di Indonesia yang tentunya diketahui pula oleh konsultan pajak Jakarta yakni:
1) Subjek Pajak Penghasilan, di mana yang termasuk di dalamnya adalah orang pribadi, warisan dengan ketentuan ditetapkan dalam peraturan perpajakan, badan serta bentuk usaha tetap.
2) Pajak Penghasilan Pasal 21, di mana termasuk di dalamnya adalah gaji, tunjangan, honorarium, upah, serta pembayaran yang peraturannya sudah ditetapkan.
3) Pajak Penghasilan Pasal 22, di mana terdiri dari pajak atas impor atau yang dipungut oleh bendaharawan baik pusat maupun daerah serta oleh badan tertentu baik negeri/milik pemerintah maupun swasta dengan ketetapan yang sudah diatur dalam aturan perpajakan yang juga pastinya diketahui konsultan pajak Indonesia.
4) Pajak Penghasilan Pasal 23, di mana pemotongan pajak ini berasal dari Bunga, Deviden, Royalti, Sewa, kemudian juga dari penyerahan jasa ataupun penyerahan sebuah hadiah dan penghargaan.
5) Pajak Penghasilan Pasal 26, yang mana jika penghasilannya bersumber dari Indonesia tapi diperoleh oleh WP luar negeri. Namun jika penghasilannya adalah bentuk usaha tetap di Indonesia maka tidak dikenai PPh Pasal 26 ini sepanjang tidak adanya transfer atas laba setelah pajak.
6) Jenis PPh keenam yang tentunya juga diketahui konsultan pajak Jakarta adalah PPh Final Atas Bunga Deposito, PPh Tabungan serta Diskonto SBI.
7) Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, sehingga bagi konsultan pajak Jakarta jika suatu ketika clientnya mengadakan event semacam lomba ataupun undian berhadiah, sebaiknya diingatkan bahwa pajak adalah hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Apakah pajaknya akan dibebankan pada penyelenggara ataupun pada pemenang undian. Selain hadiah undian ataupun hadiah lomba, hadiah yang diperoleh dari imbalan pekerjaan serta imbalan sebuah prestasi di Indonesia pun juga dikenai PPh.
8 ) Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
9 ) Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan yang diperoleh dari Persewaan Tanah, dan terahir
10) Fiskal Luar Negeri.
Anda memiliki transaksi yang ingin didiskusikan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami konsultan pajak Indonesia yang terdaftar via telepon 021 – 710 30 533 atau via email konsultan@alfaomegapajak.com
Alfaomega Consultant
Ruko Santa Monica Blok A10
Jl. Kelapa Cengkir Depan Sekolah Tarakanita
Gading Serpong – Tangerang
Indonesia 15311

Categories:
