widgeo.net

Kurs Pajak yang berlaku dari 17-05-2010 s/d 24-05-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 14/KM.11/2010

Dollar Amerika Serikat (USD) 9,093.60
Dollar Australia (AUD) 8,155.32
Dollar Brunei Darussalam (BND) 6,582.89
Dollar Kanada (CAD) 8,904.47
Yuan China (CNY) 1,331.90
Kroner Denmark (DKK) 1,543.32
EURO (EUR) 11,483.40
Dollar Hongkong (HKD) 1,168.62
Rupee India (INR) 201.71
Poundsterling Inggris (GBP) 13,433.61
Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen 9,781.43
Won Korea (KRW) 8.02
Dinar Kuwait (KWD) 31,396.22
Ringgit Malaysia (MYR) 2,841.93
Kyat Burma (BUK) 1,415.41
Kroner Norwegia (NOK) 1,473.23
Rupee Pakistan (PKR) 108.09
Peso Philipina (PHP) 202.17
Riyal Saudi Arabia (SAR) 2,424.83
Dollar Selandia Baru (NZD) 6,512.47
Dollar Singapura (SGD) 6,584.98
Rupee Sri Lanka (LKR) 79.98
Kroner Swedia (SEK) 1,197.87
Franc Swiss (CHF) 8,166.53
Bath Thailand (THB) 281.38

Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung

Jumat, 14 Mei 2010 | 17:00

Berkas Tahap Pertama Dua Tersangka Mafia Pajak Diterima Kejagung

JAKARTA. Pihak Mabes Polri hari ini secara resmi menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka atas nama Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut nantinya akan langsung dilakukan penelitian oleh jaksa.

“Hari ini saya terima,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (14/5).

Menurut Marwan, dua tersangka tersebut dijerat pasal penyuapan. Bahkan, dalam Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan. “Penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan, kita lihat apakah ada unsur pemerasan,” tandasnya.

Dengan diterimanya berkas pertama tersebut, jaksa akan segera meneliti dengan tenggat waktu dua minggu. Jika dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan P21 alias berkas lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan

Kejagung sendiri belum menerima berkas tahap pertama untuk tujuh tersangka lain yakni tersangka Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Mohammad Arafat, Lambertus, Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun.

Epung Saepudin KONTAN

Hingga April Lalu, Penerimaan Pajak Sudah Rp 170 Triliun

Jumat, 14 Mei 2010 | 10:33

Hingga April Lalu, Penerimaan Pajak Sudah Rp 170 Triliun

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga April 2010 lalu penerimaan pajak telah mencapai Rp 170 triliun. Itu berarti, sudah 25,71% dari total target yang dipatok pemerintah dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2010 sebesar Rp 661,02 triliun.

Dus, penerimaan pajak April tersebut bertambah Rp 61 triliun dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada Maret 2010 sebesar Rp 109 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo optimistis target penerimaan pajak tahun ini bakalan tercapai. “Ke depan akan mendapatkan hasil yang lebih baik untuk memenuhi target,” katanya, Rabu (12/5) lalu.

Menurut Tjiptardjo, penerimaan sampai bulan lalu itu masih didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) badan, yakni sebesar Rp 46 triliun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak Rp 43 triliun, dan PPh orang pribadi sekitar Rp 2 triliun.

Tjiptardjo menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penagihan pajak penghasilan dari wajib pajak perorangan yang masih tergolong minim itu. “Yang harus kami genjot adalah PPh perorangan,” tegas dia.

Tentu tidak mudah buat Direktorat Jenderal Pajak menggejar target penerimaan tahun ini. Terlebih tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini sempat memudar pascakasus Gayus H.P. Tambunan, yang melakukan penggelapan pajak hingga Rp 26 miliar. Apalagi, kasus serupa terus bermunculan.

Sigit Widya, Christine Novita Nababan KONTAN

Pemerintah Berlakukan Pelabuhan Sistem Elektronik 2014 Nanti

Jumat, 14 Mei 2010 | 16:20

Pemerintah Berlakukan Pelabuhan Sistem Elektronik 2014 Nanti

JAKARTA. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi menyatakan, rencananya, pemerintah bakal memberlakukan pelabuhan sistem elektronik pada 2014 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk moderninasi pelabuhan dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar-Rp 600 miliar untuk memberlakukan sistem elektronik ini di pelabuhan-pelabuhan besar Indonesia. Namun, tahun ini baru Rp 100 miliar yang kami ajukan untuk lima pelabuhan besar,” ujarnya, Jakarta, Jumat (14/5).

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelabuhan dengan pelayanan sistem elektronik, dia menjelaskan, pemerintah sekarang ini mulai memasang perangkat lunak pendukung (software). Pemberlakuannya pun tidak bisa secepat kilat mengingat dana yang diperlukan tidak sedikit.

Selain itu, sambung dia, pemerintah perlu mensosialisasikan pelayanan sistem elektronik tersebut terlebih dahulu. Dengan demikian, tujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan di pelabuhan dapat tercapai.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Ferry (persero) Bambang Soerjanto menuturkan, saat ini, modernisasi pelayanan pelabuhan di 17 lintasan penyebrangan utama terus diberlakukan. Hanya saja, sistem elektronik yang digunakan masih terkait tiket penumpang seperti yang diterapkan di jalur penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

“Sistem ini juga dapat meminimalkan praktek calo atau manipulasi biaya tiket pengguna jasa yang marak dilakukan,” terang dia.

Christine Novita Nababan KONTAN

DAFTAR BANK PERSEPSI YANG TELAH ONLINE DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DAFTAR BANK PERSEPSI YANG TELAH ONLINE DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1. ABN Amro, NV 45. Bank of Tokyo Mitsubishi
2. ANZ Panin Bank 46. Bank Permata
3. Bangkok Bank 47. Bank Shinta
4. Bank Antar Daerah 48. Bank Standard Chartered
5. Bank Artha Graha 49. Bank Sumitomo
6. Bank Artha Niaga Kencana 50. Bank Swadeshi
7. Bank BCA 51. Bank Syariah Mandiri
8. Bank BII 52. Banj UFJ Indonesia
9. Bank BNI 53. Bank UOB
10. Bank BRI 54. Bank Windu Kencana
11. Bank BTN 55. Bank Woori Indonesia
12. Bank BTPN 56. BNP Paribas
13. Bank Buana Indonesia 57. BPD Aceh
14. Bank BUKOPIN 58. BPD Bali
15. Bank Bumi Artha 59. BPD Bengkulu
16. Bank Bumiputera 60. BPD Jabar
17. Bank China Trust 61. BPD Jambi
18. Bank CIC International 62. BPD Jateng
19. Bank Daiwa Perdania/Resona Perdania 63. BPD Jatim
20. Bank Danamon 64. BPD Jogjakarta
21. Bank DBS 65. BPD Kalimantan Barat
22. Bank DKI 66. BPD Kalimantan Selatan
23. Bank Ekonomi 67. BPD Kalimantan Timur
24. Bank Finconesia 68. BPD Lampung
25. Bank Ganesha 69. BPD NTB
26. Bank Haga 70. BPD NTT
27. Bank Hagakita 71. BPD Papua
28. Bank Halim Indonesia 72. BPD Riau
29. Bank HSBC 73. BPD Sulawesi Selatan
30. Bank Jasa Jakarta 74. BPD Sulawesi Tengah
31. Bank Kesawan 75. BPD Sulawesi Tenggara
32. Bank LIPPO 76. BPD Sulawesi Utara
33. Bank Mandiri 77. BPD Sumbar/Bank Nagari
34. Bank Maspion 78. BPD Sumsel
35. Bank Mayapada 79. BPD Sumut
36. Bank Mega 80. Citibank, NA
37. Bank Mestika 81. Deutche Bank
38. Bank Metro Express 82. JP Morgan Chase Bank
39. Bank Mizuho Indonesia 83. Korean Exchange Bank Danamon
40. Bank Muamalat 84. OCBC Indonesia
41. Bank Niaga 85. Panin Bank
42. Bank NISP 86. PT Pos Indonesia
43. Bank Nusantara Parahyangan 87. Rabobank
44. Bank of America

kurs pajak 1 maret sd 16 mei 2010

Masa Berlaku

MATA UANG

USD

AUD

SGD

Nilai

Nilai

Nilai

10 Mei 2010 – 16 Mei 2010

9.141,00

8.251,76

6.574,37

3 Mei 2010 – 9 Mei 2010

9.019,00

8.343,84

6.580,52

26 April 2010 – 2 Mei 2010

9.021,00

8.363,19

6.563,11

19 April 2010 – 25 April 2010

9.018,00

8.400,27

6.527,03

12 April 2010 – 18 April 2010

9.057,00

8.392,76

6.488,75

5 April 2010 – 11 April 2010

9.096,60

8.322,48

6.497,57

29 Maret 2010 – 4 April 2010

9.126,60

8.323,09

6.496,73

22 Maret 2010 – 28 Maret 2010

9.145,40

8.408,46

6.554,71

15 Maret 2010 – 21 Maret 2010

9.188,00

8.395,99

6.568,39

8 Maret 2010 – 14 Maret 2010

9.294,75

8.385,54

6.625,19

1 Maret 2010 – 7 Maret 2010

9.317,75

8.334,73

6.606,11

restitusi pajak

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.


Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :

- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
• Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
• Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut;
• Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
- SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pengembalian Pendahuluan :
1.WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

2.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

3.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a.SPT disampaikan tepat waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b.Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;

c.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.

d.Tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.

e. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau BPKP dengan:
- pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau pendapat Wajar Dengan Pengecualian, sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal;
- laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal

4.Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak kriteria tertentu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat memenuhi kriteria pada angka 3 huruf a, b, dan c, d (diatas) ditambah dengan syarat :
- dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

5.Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi kiteria tertentu setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

6.Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP kriteria tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

7.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap

8.Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

9.SKPKB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Batas akhir pemeriksaan SPT Lebih Bayar tertunda bila terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian Wajib Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperluas yaitu :
1.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

2.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

3.Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu dan

4.Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Ditjen Pajak Bantah Tebang Pilih

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah pihaknya tebang pilih dalam penanganan kasus pajak. Hal itu terkait dengan kesan tertutup dan enggannya mereka “mengusik” kasus tindak pidana pajak yang menyangkut BUMN.

“Tidak. Kita tidak tebang pilih. Semua kami tindak,” kata Direktur Bidang Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan Bareskrim Mabes Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/3/2010).

Untuk kasus Pertamina dan Garuda Indonesia, misalnya, mereka mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak BUMN itu. “Semua masih berproses,” tukasnya singkat.

Diungkapkannya, dalam kasus yang menyeret Pertamina itu bukanlah pidana pengemplangan pajak. Pertamina, dikatakannya, hanya belum membayarkan utang pajak yang terbebankan kepada mereka.

Sementara itu, terkait derasnya tudingan Ditjen Pajak ditunggangi kepentingan politik dalam kinerja penanganan kasus pajak, Pontas juga membantahnya. “Tidak ada unsur politik. Tidak ada tekanan,” tandasnya.

Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR melancarkan tudingan bahwa Ditjen Pajak terlalu banyak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka oleh UU. Ditjen Pajak pun dituding sebagai tempat titipan kepentingan politik.

“Ditjen Pajak kan sesuai dengan ketentuannya tidak boleh menyebutkan nama wajib pajak. Itu akan membuat wajib pajak kehilangan kepercayaan di depan mitra, apalagi dengan stempel pengemplang, padahal belum tentu bersalah,” kata Nurdirman Munir dari Hanura.

Menurutnya, telah banyak pelanggaran yang dilakukan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak. “Ditjen Pajak tidak boleh mengumumkan dan menangkap, itu tugas polisi. Kalau tidak mengerti ya kerja sama dengan Polri. Jangan masuk ruang mertua, jangan masuk ruang politik karena, kalau begitu, target pajak tidak bisa tercapai. Tolong pakailah cara-cara yang legal, yang pantas. Jangan ikut dalam agenda politik,” ujarnya.

“Pendekatan Ditjen Pajak itu bisnis, bujuk-bujuk, bukan seperti Bareskrim yang penyanderaan dan tangkap. Kalau tidak bisa dibujuk, baru minta bantuan ke Polri,” katanya lagi.

Dia, lebih lanjut, menuding adanya titipan dari pihak lain dalam penyalahgunaan Ditjen Pajak itu. “Ditjen Pajak yang buat peraturan, dia sendiri yang langgar. Apa ini ada titipan,” ungkap anggota dari Hanura ini.

Ditjen Pajak Diduga Dijadikan Alat Politik

Koran Jakarta, 2 Maret 2010

JAKARTA – Komisi III DPR menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah memasuki wilayah yang bukan kewenangannya.

Demikian diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Edison Betaubun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Pajak dan Polri di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (1/3). Menurutnya, Komisi III menangkap adanya indikasi terkait arogansi Dirjen Pajak.

“Karena kita menangkap ada arogansi pada Ditjen Pajak sehingga menganggap sepele permasalahan ini. Sampaikan ke Dirjen Pajak, jangan menjadi alat politik pihak tertentu untuk membuat opini menyesatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Nudirman Munir, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, mengatakan Ditjen Pajak sudah hobi masuk ruang-ruang yang bukan ruangnya. “Bukan otoritasnya, pajak tidak boleh mengumumkan dan menangkap.

Itu tugas polisi, kalau tidak ngerti, ya kerja sama dengan Polri,” katanya. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan Ditjen Pajak telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Pada bagian lain, pemimpin RDP Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi III menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi kewenangan Ditjen Pajak dalam menindak para pengusaha yang diduga mengemplang pajak.

Koordinasi PPNS Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan koordinasi.

Hal tersebut dilakukan untuk menepis anggapan bahwa Polri dan PPNS terkesan pilih kasih terkait tidak disebutkannya nama tersangka dalam kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diteruskan ke penuntut umum,” kata Ito. Ito menegaskan kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti.

Penyidik Polri tengah berkoordinasi dengan PPNS Pajak dalam menangani kasus itu. Hal itu berbeda jika ditilik pada pengungkapan penanganan kasus pajak PT Shields Indonesia dan kasus PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Nubika Jaya, dan PT Permata Hijau.

Pada pemaparan pengungkapan kasus PT Shield, Ito menyebutkan nama Kenny Dauglas McKinney sebagai tersangkanya.

Dalam kasus PT Nagamas, PT Nubika, dan PT Permata Hijau, Ito juga mengungkap dua nama yang dijadikan tersangka, yaitu Robert dan Toto Chandra.

Dalam pemaparannya, Ito hanya menambahkan dalam kasus KPC, para tersangka dikenakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf c jo Pasal 43 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 16 Tahun 2000.

Terkait pengemplang pajak, Ito menegaskan, Polri menahan satu warga negara AS, Kenny Dauglas McKinney, karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan di PT Shields Indonesia.