RI – Portugal Hindari Pajak Berganda

Kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Portugal dinilai bisa memperlancar arus perdagangan dan investasi antara kedua negara.

Darussalam, Pengamat Pajak dari Tax Center Universitas Indonesia, mengatakan kerja sama P3B antara Indonesia dan Portugal secara ekonomi dapat memperlancar arus perdagangan antara Indonesia dan Portugal karena hambatan atas pemajakan berganda dapat dihilangkan.

“Pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan Portugal juga bisa berjalan secara adil atas penghasilan yang berasal dari transaksi di antara dua negara,” katanya kemarin. Selain itu, dengan adanya kerja sama P3B tersebut Indonesia bisa

memperoleh akses pertukaran informasi dengan Portugal terkait masalah-masalah perpajakan. “Pertukaran informasi ini bisa menguntungkan kedua belah pihak,” jelasnya. Pemerintah menjalin kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty), dengan Pemerintah Republik Portugal.

Kerja sama itu dimuat dalam Surat Edaran No. SE-22/PJ/2010 tentang Pemberitahuan Berlakukanya P3B antara Indonesia dan Republik Portugal Dirjen Pajak tertanggal 23 Februari 2010. Dengan demikian, hingga kini Indonesia telah menjalin kerja sama P3B dengan 59 negara di seluruh dunia. Pelaksanaan P3B untuk menghindari pemungutan pajak secara berganda dengan negara mitra. Selain itu, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penghindaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran itu mengungkapkan jika sebenarnya P3B antara Indonesia dan Republik Portugal telah diratifikasi oleh Pemerintah RI pada 26 Januari 2004 melalui Keputusan Presiden No. 7/2004. “Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Portugal melalui nota diplomatik No. 88/EK/III/2004/62 pada 10 Februari 2004,” katanya seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Pemerintah Republik Portugal baru mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui nota diplomatik No. SAO 00428 pada 11 Mei 2007. Dengan berlakunya kerja sama P3B itu, Tjiptardjo menerangkan ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak di negara sumber penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan P3B ini, berlaku efektif sejak 1 Januari 2008.

Sumber : Bisnis Indonesia

Kurs Pajak yang berlaku dari 01-03-2010 s/d 07-03-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 03/KM.11/2010

Dollar Amerika Serikat (USD)

9,317.75

Dollar Australia (AUD)

8,334.73

Dollar Brunei Darussalam (BND)

6,604.82

Dollar Kanada (CAD)

8,859.07

Yuan China (CNY)

1,364.88

Kroner Denmark (DKK)

1,694.38

EURO (EUR)

12,611.57

Dollar Hongkong (HKD)

1,200.10

Rupee India (INR)

201.39

Poundsterling Inggris (GBP)

14,370.07

Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen

10,314.95

Won Korea (KRW)

8.09

Dinar Kuwait (KWD)

32,208.47

Ringgit Malaysia (MYR)

2,740.58

Kyat Burma (BUK)

1,451.36

Kroner Norwegia (NOK)

1,569.04

Rupee Pakistan (PKR)

109.56

Peso Philipina (PHP)

201.89

Riyal Saudi Arabia (SAR)

2,484.67

Dollar Selandia Baru (NZD)

6,471.64

Dollar Singapura (SGD)

6,606.11

Rupee Sri Lanka (LKR)

81.51

Kroner Swedia (SEK)

1,289.41

Franc Swiss (CHF)

8,617.17

Bath Thailand (THB)

281.72

Kurs Pajak yang berlaku dari 22-02-2010 s/d 28-02-2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 125/KM.1/2010

Dollar Amerika Serikat (USD)

9,325.00

Dollar Australia (AUD)

8,349.42

Dollar Brunei Darussalam (BND)

6,616.29

Dollar Kanada (CAD)

8,909.63

Yuan China (CNY)

1,364.64

Kroner Denmark (DKK)

1,703.87

EURO (EUR)

12,682.56

Dollar Hongkong (HKD)

1,200.38

Rupee India (INR)

201.70

Poundsterling Inggris (GBP)

14,565.46

Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen

10,247.70

Won Korea (KRW)

8.10

Dinar Kuwait (KWD)

32,268.00

Ringgit Malaysia (MYR)

2,735.70

Kyat Burma (BUK)

1,452.49

Kroner Norwegia (NOK)

1,574.85

Rupee Pakistan (PKR)

109.87

Peso Philipina (PHP)

201,97

Riyal Saudi Arabia (SAR)

2,486.60

Dollar Selandia Baru (NZD)

6,532.54

Dollar Singapura (SGD)

6,614.32

Rupee Sri Lanka (LKR)

81.52

Kroner Swedia (SEK)

1,289.51

Franc Swiss (CHF)

8,647.71

Bath Thailand (THB)

281.01

Ditjen Pajak Rekomendasikan Lima Sektor Potensial Dapat Insentif

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengusulkan lima sektor yang dianggap potensial untuk mendapatkan insentif pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Moch.Tjiptardjo, lim sektor itu: pertama, sektor pertambangan. Pemerintah meyakini bahwa sektor permintaan pada pertambangan akan meningkatkan seiring dengan membaiknya perekonomian dunia.

Kedua, sektor perantara keuangan. Ketiga, sektor telekomunikasi. “Diprediksi sektor ini akan terus berkembang seiring meningkatnya jumlah penduduk,perbaikan taraf hidup, dan perkembangan teknologi,” ucap Tjiptardjo dalam acara talk show membedah APBN 2010, Senin (22/2).

Ditjen Pajak juga melihat konstruksi menjadi salah satu dektor potensial selama tiga tahun ke depan. “Sektor kelima, sektor pertanian. Diharapkan booming sektor pertanian dan perkebunan khususnya produk-produk kelapa sawit dan turunannya akan terjadi lagi,” sambungnya.

Menurut Tjiptardjo, insentif pajak bagi pelaku usaha, khususnya untuk kelompok usaha dan sektor tertentu, memang seharusnya diberikan. “Ini harus kita siapkan sebelum kita memetik,” ucap dia.

Tjiptardjo meyakini, dengan adanya pemberian insentif pajak akan mendorong industri untuk tumbuh dan kemudian dapat menyetor pajak lebih tinggi.

Sumber Kontan Online

Investor Tunggu Tax Holiday

Sejumlah pengusaha mendesak pemerintah segera memberlakukan pemberian pembebasan pajak sementara (tax holiday) guna menarik minat investor lokal dan asing menanamkan modalnya di Indonesia.

Di sejumlah negara, penerapan tax holiday terbukti sukses meningkatkan nilai investasi, antara lain di Thailand, Tiongkok, India, dan Vietnam.

Pemberian tax holiday itu sebaiknya diarahkan untuk investasi di daerah tertinggal, industri perintis, dan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Jangka waktu pemberlakuan tax holiday berkisar lima-sepuluh tahun.Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno, Kepala Badan Penelitian -dan Pengembangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dedy Mulyadi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani, serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa. Mereka dihubungi secara terpisah oleh Investor Daily di Jakarta, Senin (15/2).

Pendapat senada juga dilontarkan Presdir Maspion Group Ali Markus, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Erlangga Hartar-to, Presdir Tudung Grup Sudhamek AWS, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, dan Presdir PT Itochu Corporation Indonesia Yasuo Ichimura.Sofjan Wanandi berpendapat, pemerintah perlu memberlakukan ketentuan tax holiday untuk menarik minat investor menanamkan dananya, terutama di Indonesia bagian timur, kawasan terbelakang, dan sektor industri hulu. “Saya kira, Indonesia harus secepatnya menerapkan ketentuan tax holiday atau insentif atraktif lainnya. Kalau tidak, investor asing tidak akan datang,” ujar dia.

Menurut Sofjan, insentif ini diperlukan sebagai pengganti sejumlah dukungan yang gagal ditawarkan pemerintah, seperti infrastruktur memadai, keamanan, izin cepat, dan suku bunga yang murah. “Kalau pemerintah sanggup menyediakan infrastruktur memadai, ya silakan diberikan. Masalahnya sekarang pemerintah tidak mempunyai dana. Karena itu, insentif lain seperti tax holiday seharusnya diberikan,” tandas Soijan.Dia mengatakan, pemberian tax holiday hanya merupakan salah satu insentif dalam menarik minat pengusaha berinvestasi. Oleh karena itu, dia mengusulkan fasilitas tax holiday diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah perusahaan beroperasi. Dengan demikian, investor bisa menggunakan dana yang semestinya untuk membayar pajak dipakai untuk mendanai pembangunan infrastruktur usahanya.

Rezim tax holiday pernah diberlakukan dalam sejarah perpajakan Indonesia, yakni saat diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1967 jo UU No 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Tapi,
selama kurun 15 tahun pemberlakukan tax holiday, jumlah investasi langsung asing (foreign direct investment/FDl) yang disetujui hanya sekitar 473 proyek atau rata-rata 28 proyek per tahun. Realisasi dari proyek yang disetujui hanya mencapai 75%, hanya 355 proyek terealisasi atau 21 proyek per tahun.Melalui UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, ketentuan tentang tax holiday dicabut Kemudian, pemerintah menerapkan ketentuan umum perpajakan yang memberi sejumlah kemudahan. Tapi, dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal muncul lagi pengaturan tentang pembebasan pajak.Ketua Umum API Benny Soetrisno menilai, tax holiday memang diperlukan guna mendongkrak nilai investasi sektor riil.

Saat ini, setiap negara berupaya mengoptimalkan instrumen menarik investasi langsung, seperti tax holiday. “Pemerintah mestinya jangan kalah bersaing dengan negara tetangga,” papar dia.Benny mengatakan, pemerintah hanya perla menyempurnakan PP No 62/2008 tentang fasilitas insentif investasi untuk sektor tertentu di daerah tertentu dan tidak perlu membuat UU baru. Pasalnya, payung hukum PP sudah mencukupi dan yang penting cakupannya diperjelas.Dia menilai, pemerintah bisa memulai pemberian taxhofidaybempa penghapusan pajak penghasil (PPh) badan selama 15 tahun untuk sektor industri tertentu. Selain itu, kriteria jelas bagi penerima tax holiday harus diperjelas, seperti sektor padat karya, sektor perintis, dan orientasi ekspor.

Bukan Satu-satunya

Sementara itu, Presdir Itochu Corporation Indonesia Yosuo Ichimura menambahkan, pemerintah harus secepatnya menerapkan pemberian tax holiday bagi investor aang yang berminat masuk. Karena perbaikan iklim investasi tidak begitu signifikan, termasuk perbaikan infrastruktur, sehingga pemberian tax holiday sangat mendesak. “Penerapan tax holiday bukan satu-satunya upaya menarik FDI, tapi karena iklim investasi belum begitu menggembirakan di Indonesia, minimal tax holiday dulu diberikan,” tutur Ichimura.Dia optimistis, asing bakal masuk ke Indonesia, kalau tax holiday diberikan. Sebab, insentif serupa terbukti sukses diterapkan di Thailand, India, Tiongkok, dan Vietnam. Menurut dia, jangka waktu pemberian tax holiday berkisar 5-10 tahun dan dapat diperpanjang lagi bila benar-benar berhasil.

Ichimura menegaskan, tanpa disertai perbaikan infrastruktur dan iklim investasi lain, pemberian tax holiday tidak akan bermanfaat guna merangsang minat investor. Sebab, investor selalu mencari tujuan investasi yang lebih efisien di seluruh dunia. “Pengusaha Jepang sudah mengusulkan pemberian tax holiday kepada pemerintah, tapi sampai saat ini belum dijawab,” kata dia.

Dimasukkan di KEK

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenpe-rin Dedy Mulyadi mengatakan, Ke-menperin mengusulkan pemberian insentif tax holiday untuk dimasukkan dalam peraturan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah akan memperluas cakupan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh). Usulan memasukkan tax holiday dalam peraturan pemerintah (PP) terkait KEK sedang dibahas interdep. “Insentif dalam KEK akan diperluas mendekati tax holiday. Artinya, persentase insentif akan ditambah dan jangka waktu diperpan-
jang,” papar dia.

Kajian insentif tax holiday, lanjut dia, akan diperbandingkan dengan pemberian insentif serupa di negara-negara pesaing, seperti Vietnam dan Tiongkok. Oleh karena itu, pemerintah sudah menerbitkan PP No 62/2008 tentang insentif investasi untuk sektor tertentu di daerah tertentu.Hariyadi Sukamdani mengatakan, negara-negara dengan pertumbuhan investasi yang besar, seperti Tiongkok dan Vietnam memberlakukan tax holiday. “Kalau Indonesia menargetkan investasi baru Rp 2.000 triliun per tahun, harus dipikirkan paket kebijakan, seperi fiskal atau pajak untuk menarik investasi besar,” tutur Hariyadi.

Dia mencontohkan, Malaysia, Vietnam, Tiongkok, Thailand, dan Filipina terus menawarkan insentif tax holiday. Vietnam memberi tax holidaybe-rupa tarif pajak preferensi hanya 10% dan bebas pajak dalam empat tahun pertama, setelah itu keringanan pajak hingga 50%. Vietnam juga memberi hak penguasaan tambang hingga 70 tahun dan keringanan 50% pajak personal bagi pekerja.Menurut Ali Markus, pemberian tax holiday akan mampu menjadi insentif untuk mengundang investor menanamkan dananya. Pasalnya, pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu sangat membatu pengusaha pada masa awal usahanya.

Dia berpendapat, pemerintah tidak harus memberi fasilitas tax holiday bagi semua investor, melainkan bagi investor yang memenuhi syarat tertentu, seperti yang mampu menyerap tenaga kerja minimal 6.000 orang.Data Sekretariat Asean menunjukkan, Indonesia kalah tipis dengan Vietnam dalam menarik FDI. Pada 2008, Vietnam menerima FDI senilai US$ 8,05 miliar dan Indonesia sebesar US$ 7,91 miliar, (lihat tabel)

Industri Perintis

Meski setuju dengan pemberlakukan tax holiday sebagai salah satu dari insentif, Erlangga Hartarto berpendapat, pemerintah tidak harus memberi fasilitas kepada semua sektor usaha. Tax holiday merupakan salah satu dari insentif investasi yang diperlukan, namun harus diperjelas untuk periode berapa tahun. “Saya sependapat, industri perintis dan strategis, seperti migas dan industri hilir di wilayah tertentu,” ujar dia.Menurut Sudhamek AWS, pemerintah sudah waktunya memberikan insentif kepada pengusaha Indonesia, sehingga lebih kompetitif dalam persaingan global. Tax holiday untuk usaha baru sangat relevan, khususnya industri perintis. Tarif pajak juga perlu diturunkan menjadi 20%, sehingga lebih kompetitif dibanding negara Asia Timur lainnya. “Perlu dicatat, pajak Singapura sekarang hanya 17%,” papar dia.

Sekjen Apindo Djimanto mengusulkan, pemberian tax holiday bisa diterapkan pada sektor usaha, terutama yang mempunyai efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi. Insentif ini bisa diberikan kepada beberapa sektor, di antaranya pertanian dengan rentang 10 tahun, manufaktur, dan perdagangan dengan rentang waktu di bawah lima tahun.

Sedangkan Erwin Aksa mengatakan, pemberian fasilitas insentif tax holidaybisa mendorong investasi pada industri strategis. Oleh sebab itu, Indonesia harus mampu menekan biaya serendah mungkin supaya banyak investor mau menanamkan modalnya.Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis menyambut baik usulan rencana pemberian tax holiday Namun, kata Harry, pemberian tax holiday harus didasarkan pada perhitungan akurat dan cermat DPR juga mengingatkan usulan itu diikuti dengan pengajuan usulan APBN perubahan. Kebijakan ini akan erat kaitannya dengan perhitungan penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika mengatakan, kewenangan BPKM perlu dirumuskan secara detail agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dia yakin, dalam jangka panjang tax holiday bisa mendorong pengembangan ekonomi domestik, penciptaan nilai tambah, orientasi ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, ekonomi Indonesia tidak terus tertinggal dari negara-negara lainnya.Namun, pendapat berbeda diungkapkan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Bambang Brodjonegoro. Dia menilai, pemberian tax holiday tidak terlalu efektif dalam menarik minat investor. Menurut dia, lebih baik pemerintah mengurangi rasio pajak, sehingga lebih kompetitif dengan negara-negara lain.

Usulkan ke Pemerintah

Di tempat terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Irawan Wirjawan mengatakan, pihaknya segera mengusulkan pemberian tax AoZrV/av kepada investor yang akan masuk ke Indonesia. Insentif itu diharapkan bisa memberi daya tarik investasi di mata dunia internasional. “Kami akan mengusulkan ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menawarkan tax holiday kepada investor yang berniat masuk,” kata Gita kepada Investor Daily, kemarin.Menurut Gita, pemberian tax holiday diharapkan mampu mendorong minat investor domestik dan asing untuk menanamkan modalnya ke berbagai sektor. Namun, lanjut dia, sebelum investor masuk ke Indonesia, mereka akan lebih dulu membandingkan iklim investasi di negara-negara tetangga.

Ia mengungkapkan, ada sekitar tujuh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menyatakan minat untuk berinvestasi di Indonesia. Beberapa di antara perusahaan adalah Caterpillar, Cargil, dan Dow Chemical. Bahkan Caterpillar yang berkomitmen berinvestasi sekitar USS 300 juta meminta untuk diberikan fiskal intensif berupa tax holiday sekitar 10-15 tahun. Ford yang berencana membangun pabrik mobil di wilayah Jabar dan Jakarta juga meminta insentif sama.Menurut dia. BKPM akan menjelaskan rencana pemberian tax holiday kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian secara transparan dan akurat tentang potential loss yang terjadi seiring pemberian tax holiday

Sumber : Investor Daily Indonesia

SPT Tahunan Badan & Orang Pribadi

SPT Tahunan BADAN bulan APRIL 2010 harus Lapor dan SPT Orang Pribadi bulan MARET 2010 harus lapor.
Siapa yang harus melakukan kewajiban Lapor SPT Tahunan ??
Siapa saja yang sudah memiliki NPWP baik perusahaan (PT, CV, Yayasan, firma dll) aktiv maupun tidak aktiv dan orang pribadi yang usaha (toko), atau dokter, notaris, pengacara, maupun karyawan wajib lapor
Kami memberikan pelayanan secara menyeluruh dari sisi pembukuan dan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajab pajak badan.
Pendiri Ogi Dharmawan Sutiono, SE., M.Si & Rudi Priyo Danar Dono, SE
Kami Siap Menjaga Kepercayaan Anda
Jasa – Jasa :
1.Penyusunan Laporan Keuangan(Accounting Service)
2.Tax Review
3.Pengurusan SPT Bulanan PPN,PPh 21 dll
4.Pengisian SPT Tahunan Badan /Orang Pribadi
5.Pengurusan Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Pengadilan Pajak
Jangan tunda lagi persoalan perpajakan Anda !
Jangan Ragu Hubungi Kami :
Ruko Frankfrut Blok F No. 1, Jl Kelapa Dua Raya Sektor 7C Gading Serpong – Tangerang
Telp : (021)71030533,
Email : konsultasipajak@alfaomegapajak.com
Website : www.alfaomegapajak.com

SPT Tahunan BADAN Tahun Pajak 2009 paling lambat akhir bulan APRIL 2010 harus Lapor dan SPT Orang Pribadi paling lambat akhir bulan MARET 2010 harus lapor.

Siapa yang harus melakukan kewajiban Lapor SPT Tahunan ??

Siapa saja yang sudah memiliki NPWP baik perusahaan (PT, CV, Yayasan, firma dll) aktiv maupun tidak aktiv dan orang pribadi yang usaha (toko), atau dokter, notaris, pengacara, maupun karyawan memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan.

Apakah ada sanksi nya apabila tidak melaporkan SPT Tahunan ?

Salah satunya berupa Sanksi administrasi dimana untuk Badan dikenakan 1.000.000,- dan OP 100.000,-

SIAPKAH Anda mengisi SPT Tahunan ?

Kami memberikan pelayanan secara menyeluruh dari sisi pembukuan dan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajab pajak badan.

Pendiri Ogi Dharmawan Sutiono, SE., M.Si & Rudi Priyo Danar Dono, SE

Kami Siap Menjaga Kepercayaan Anda

Jasa – Jasa :

1.Penyusunan Laporan Keuangan(Accounting Service)

2.Tax Review

3.Pengurusan SPT Bulanan PPN,PPh 21 dll

4.Pengisian SPT Tahunan Badan /Orang Pribadi

5.Pengurusan Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Pengadilan Pajak

Jangan tunda lagi persoalan perpajakan Anda !

Jangan Ragu Hubungi Kami :

Ruko Frankfrut Blok F No. 1, Jl Kelapa Dua Raya Sektor 7C Gading Serpong – Tangerang

Telp : (021)71030533,

Email : konsultasipajak@alfaomegapajak.com

Website : www.alfaomegapajak.com

Kurs Pajak yang berlaku dari 21-12-2009 s/d 27-12-2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 1385/KM.1/2009

Dollar Amerika Serikat (USD)

9,477.25

Dollar Australia (AUD)

8,580.23

Dollar Brunei Darussalam (BND)

6,793.97

Dollar Kanada (CAD)

8,931.74

Yuan China (CNY)

1,387.97

Kroner Denmark (DKK)

1,853.95

EURO (EUR)

13,796.27

Dollar Hongkong (HKD)

1,222.46

Rupee India (INR)

202.96

Poundsterling Inggris (GBP)

15,453.37

Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen

10,589.11

Won Korea (KRW)

8.14

Dinar Kuwait (KWD)

32,756.13

Ringgit Malaysia (MYR)

2,771.43

Kyat Burma (BUK)

1,476.21

Kroner Norwegia (NOK)

1,638.35

Rupee Pakistan (PKR)

112.39

Peso Philipina (PHP)

205.00

Riyal Saudi Arabia (SAR)

2,527.12

Dollar Selandia Baru (NZD)

6,842.10

Dollar Singapura (SGD)

6,792.15

Rupee Sri Lanka (LKR)

82.91

Kroner Swedia (SEK)

1,320.91

Franc Swiss (CHF)

9,132.28

Bath Thailand (THB)

285.78

Kurs Pajak yang berlaku dari 14-12-2009 s/d 20-12-2009 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 1371/KM.1/2009

Dollar Amerika Serikat (USD)

9,444.00

Dollar Australia (AUD)

8,607.83

Dollar Brunei Darussalam (BND)

6,790.53

Dollar Kanada (CAD)

8,955.05

Yuan China (CNY)

1,383.18

Kroner Denmark (DKK)

1,870.84

EURO (EUR)

13,922.53

Dollar Hongkong (HKD)

1,218.52

Rupee India (INR)

202.61

Poundsterling Inggris (GBP)

15,401.46

Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen

10,672.63

Won Korea (KRW)

8.14

Dinar Kuwait (KWD)

33,272.27

Ringgit Malaysia (MYR)

2,779.90

Kyat Burma (BUK)

1,471.03

Kroner Norwegia (NOK)

1,643.34

Rupee Pakistan (PKR)

112.25

Peso Philipina (PHP)

204.44

Riyal Saudi Arabia (SAR)

2,518.28

Dollar Selandia Baru (NZD)

6,789.29

Dollar Singapura (SGD)

6,789.75

Rupee Sri Lanka (LKR)

82.62

Kroner Swedia (SEK)

1,330.66

Franc Swiss (CHF)

9,212.22

Bath Thailand (THB)

284.96

Ditjen Pajak Mulai Terapkan Paksa Badan

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan, seperti yang telah dilakukan terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan selama 2009 baru pertama kali Ditjen Pajak mengambil langkah paksa badan atau penyanderaan terhadap wajib pajak (WP) yakni pengusaha PT SDS di Surabaya. Menurut dia, perusahaan perhiasan ini menunggak PPh badan usaha sejak 9 tahun lalu dengan total utang sedikitnya mencapai Rp4,l miliar, tetapi sisa yang belum dibayar Rp3,3 miliar.Tindakan penyanderaan dilakukan pada 8 Desember dan WP dititipkan ke LP Porong. Tjiptardjo menilai upaya penyanderaan ini efektif.”Semalam menginap di LP, siang tadi [kemarin] yang bersangkutan telah kooperatif dan membayar tunggakannya,” ujar Dirjen Pajak pada acara kunjungan kerja ke Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya, kemarin.

Untuk itu, Ditjen Pajak akan semakin konsisten menerapkan sanksi paksa badan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif. Pasalnya, hingga 8 Desember 2009, total piutang pajak masih cukup besar yakni sekitar Rp51 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari badan usaha, pribadi dan PBB.
Akan tetapi, langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, pemblokiran rekening, penyidikan dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

“Jika belum juga berhasil dan WP tidak kooperatif maka akan diterapkan paksa badan.”Pada dasarnya, lanjut Tjiptardjo, petugas pajak tidak menginginkan adanya kekerasan. Bahkan pihaknya siap memberikan kesempatan kepada para penunggak untuk mengangsur utang.Namun, jumlah penunggak pajak yang sudah masuk dalam tahap penyidikan secara nasional terus naik dan kini sudah mencapai 40-an.Angka itu terus naik dibandingkan dengan 2007, di mana kasus tunggakan pajak yang akhirnya sempat divonis di pengadilan mencapai 27 penunggak. Tahun berikutnya data tersebut naik menjadi 34 penunggak.

Sumber : Bisnis Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.: 1347/KM.1/2009 (Berlaku Mulai: 07-12-2009 s.d. 13-12-2009)

No.

Nama Mata Uang

Nilai Tukar

1.

US Dollar Rp. 9.442,00 untuk setiap USD 1,00

2.

Australian Dollar Rp. 8.711,19 untuk setiap AUD 1,00

3.

Canadian Dollar Rp. 8.962,34 untuk setiap CAD 1,00

4.

Danish Krone Rp. 1.909,28 untuk setiap DKK 1,00

5.

Hongkong Dollar Rp. 1.218,31 untuk setiap HKD 1,00

6.

Malaysian Ringgit Rp. 2.792,55 untuk setiap MYR 1,00

7.

New Zealand Dollar Rp. 6.813,16 untuk setiap NZD 1,00

8.

Norwegian Krone Rp. 1.676,42 untuk setiap NOK 1,00

9.

British Pound Rp. 15.628,96 untuk setiap GBP 1,00

10.

Singapore Dollar Rp. 6.832,33 untuk setiap SGD 1,00

11.

Swedish Krona Rp. 1.367,90 untuk setiap SEK 1,00

12.

Swiss Franc Rp. 9.426,73 untuk setiap CHF 1,00

13.

Japanese Yen Rp. 10.804,69 untuk setiap JPY 100,00

14.

Burmese/Myanmar Kyat Rp. 1.470,72 untuk setiap BUK 1,00

15.

Indian Rupee Rp. 203,86 untuk setiap INR 1,00

16.

Kuwaiti Dinar Rp. 33.146,11 untuk setiap KWD 1,00

17.

Pakistan Rupee Rp. 112,84 untuk setiap PKR 1,00

18.

Philippine Peso Rp. 202,46 untuk setiap PHP 1,00

19.

Saudi Arabian Riyal Rp. 2.517,53 untuk setiap SAR 1,00

20.

Sri Lanka Rupee Rp. 82,60 untuk setiap LKR 1,00

21.

Thai Baht Rp. 284,71 untuk setiap THB 1,00

22.

Brunei Dollar Rp. 6.833,22 untuk setiap BND 1,00

23.

Euro Rp. 14.208,51 untuk setiap EUR 1,00

24.

yuan China Rp. 1.383,09 untuk setiap CNY 1,00

25.

won Korea Rp. 8,16 untuk setiap KRW 1,00