Sejumlah pengusaha mendesak pemerintah segera memberlakukan pemberian pembebasan pajak sementara (tax holiday) guna menarik minat investor lokal dan asing menanamkan modalnya di Indonesia.
Di sejumlah negara, penerapan tax holiday terbukti sukses meningkatkan nilai investasi, antara lain di Thailand, Tiongkok, India, dan Vietnam.
Pemberian tax holiday itu sebaiknya diarahkan untuk investasi di daerah tertinggal, industri perintis, dan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Jangka waktu pemberlakuan tax holiday berkisar lima-sepuluh tahun.Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno, Kepala Badan Penelitian -dan Pengembangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dedy Mulyadi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani, serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa. Mereka dihubungi secara terpisah oleh Investor Daily di Jakarta, Senin (15/2).
Pendapat senada juga dilontarkan Presdir Maspion Group Ali Markus, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Erlangga Hartar-to, Presdir Tudung Grup Sudhamek AWS, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, dan Presdir PT Itochu Corporation Indonesia Yasuo Ichimura.Sofjan Wanandi berpendapat, pemerintah perlu memberlakukan ketentuan tax holiday untuk menarik minat investor menanamkan dananya, terutama di Indonesia bagian timur, kawasan terbelakang, dan sektor industri hulu. “Saya kira, Indonesia harus secepatnya menerapkan ketentuan tax holiday atau insentif atraktif lainnya. Kalau tidak, investor asing tidak akan datang,” ujar dia.
Menurut Sofjan, insentif ini diperlukan sebagai pengganti sejumlah dukungan yang gagal ditawarkan pemerintah, seperti infrastruktur memadai, keamanan, izin cepat, dan suku bunga yang murah. “Kalau pemerintah sanggup menyediakan infrastruktur memadai, ya silakan diberikan. Masalahnya sekarang pemerintah tidak mempunyai dana. Karena itu, insentif lain seperti tax holiday seharusnya diberikan,” tandas Soijan.Dia mengatakan, pemberian tax holiday hanya merupakan salah satu insentif dalam menarik minat pengusaha berinvestasi. Oleh karena itu, dia mengusulkan fasilitas tax holiday diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah perusahaan beroperasi. Dengan demikian, investor bisa menggunakan dana yang semestinya untuk membayar pajak dipakai untuk mendanai pembangunan infrastruktur usahanya.
Rezim tax holiday pernah diberlakukan dalam sejarah perpajakan Indonesia, yakni saat diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1967 jo UU No 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Tapi,
selama kurun 15 tahun pemberlakukan tax holiday, jumlah investasi langsung asing (foreign direct investment/FDl) yang disetujui hanya sekitar 473 proyek atau rata-rata 28 proyek per tahun. Realisasi dari proyek yang disetujui hanya mencapai 75%, hanya 355 proyek terealisasi atau 21 proyek per tahun.Melalui UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984, ketentuan tentang tax holiday dicabut Kemudian, pemerintah menerapkan ketentuan umum perpajakan yang memberi sejumlah kemudahan. Tapi, dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal muncul lagi pengaturan tentang pembebasan pajak.Ketua Umum API Benny Soetrisno menilai, tax holiday memang diperlukan guna mendongkrak nilai investasi sektor riil.
Saat ini, setiap negara berupaya mengoptimalkan instrumen menarik investasi langsung, seperti tax holiday. “Pemerintah mestinya jangan kalah bersaing dengan negara tetangga,” papar dia.Benny mengatakan, pemerintah hanya perla menyempurnakan PP No 62/2008 tentang fasilitas insentif investasi untuk sektor tertentu di daerah tertentu dan tidak perlu membuat UU baru. Pasalnya, payung hukum PP sudah mencukupi dan yang penting cakupannya diperjelas.Dia menilai, pemerintah bisa memulai pemberian taxhofidaybempa penghapusan pajak penghasil (PPh) badan selama 15 tahun untuk sektor industri tertentu. Selain itu, kriteria jelas bagi penerima tax holiday harus diperjelas, seperti sektor padat karya, sektor perintis, dan orientasi ekspor.
Bukan Satu-satunya
Sementara itu, Presdir Itochu Corporation Indonesia Yosuo Ichimura menambahkan, pemerintah harus secepatnya menerapkan pemberian tax holiday bagi investor aang yang berminat masuk. Karena perbaikan iklim investasi tidak begitu signifikan, termasuk perbaikan infrastruktur, sehingga pemberian tax holiday sangat mendesak. “Penerapan tax holiday bukan satu-satunya upaya menarik FDI, tapi karena iklim investasi belum begitu menggembirakan di Indonesia, minimal tax holiday dulu diberikan,” tutur Ichimura.Dia optimistis, asing bakal masuk ke Indonesia, kalau tax holiday diberikan. Sebab, insentif serupa terbukti sukses diterapkan di Thailand, India, Tiongkok, dan Vietnam. Menurut dia, jangka waktu pemberian tax holiday berkisar 5-10 tahun dan dapat diperpanjang lagi bila benar-benar berhasil.
Ichimura menegaskan, tanpa disertai perbaikan infrastruktur dan iklim investasi lain, pemberian tax holiday tidak akan bermanfaat guna merangsang minat investor. Sebab, investor selalu mencari tujuan investasi yang lebih efisien di seluruh dunia. “Pengusaha Jepang sudah mengusulkan pemberian tax holiday kepada pemerintah, tapi sampai saat ini belum dijawab,” kata dia.
Dimasukkan di KEK
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenpe-rin Dedy Mulyadi mengatakan, Ke-menperin mengusulkan pemberian insentif tax holiday untuk dimasukkan dalam peraturan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah akan memperluas cakupan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh). Usulan memasukkan tax holiday dalam peraturan pemerintah (PP) terkait KEK sedang dibahas interdep. “Insentif dalam KEK akan diperluas mendekati tax holiday. Artinya, persentase insentif akan ditambah dan jangka waktu diperpan-
jang,” papar dia.
Kajian insentif tax holiday, lanjut dia, akan diperbandingkan dengan pemberian insentif serupa di negara-negara pesaing, seperti Vietnam dan Tiongkok. Oleh karena itu, pemerintah sudah menerbitkan PP No 62/2008 tentang insentif investasi untuk sektor tertentu di daerah tertentu.Hariyadi Sukamdani mengatakan, negara-negara dengan pertumbuhan investasi yang besar, seperti Tiongkok dan Vietnam memberlakukan tax holiday. “Kalau Indonesia menargetkan investasi baru Rp 2.000 triliun per tahun, harus dipikirkan paket kebijakan, seperi fiskal atau pajak untuk menarik investasi besar,” tutur Hariyadi.
Dia mencontohkan, Malaysia, Vietnam, Tiongkok, Thailand, dan Filipina terus menawarkan insentif tax holiday. Vietnam memberi tax holidaybe-rupa tarif pajak preferensi hanya 10% dan bebas pajak dalam empat tahun pertama, setelah itu keringanan pajak hingga 50%. Vietnam juga memberi hak penguasaan tambang hingga 70 tahun dan keringanan 50% pajak personal bagi pekerja.Menurut Ali Markus, pemberian tax holiday akan mampu menjadi insentif untuk mengundang investor menanamkan dananya. Pasalnya, pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu sangat membatu pengusaha pada masa awal usahanya.
Dia berpendapat, pemerintah tidak harus memberi fasilitas tax holiday bagi semua investor, melainkan bagi investor yang memenuhi syarat tertentu, seperti yang mampu menyerap tenaga kerja minimal 6.000 orang.Data Sekretariat Asean menunjukkan, Indonesia kalah tipis dengan Vietnam dalam menarik FDI. Pada 2008, Vietnam menerima FDI senilai US$ 8,05 miliar dan Indonesia sebesar US$ 7,91 miliar, (lihat tabel)
Industri Perintis
Meski setuju dengan pemberlakukan tax holiday sebagai salah satu dari insentif, Erlangga Hartarto berpendapat, pemerintah tidak harus memberi fasilitas kepada semua sektor usaha. Tax holiday merupakan salah satu dari insentif investasi yang diperlukan, namun harus diperjelas untuk periode berapa tahun. “Saya sependapat, industri perintis dan strategis, seperti migas dan industri hilir di wilayah tertentu,” ujar dia.Menurut Sudhamek AWS, pemerintah sudah waktunya memberikan insentif kepada pengusaha Indonesia, sehingga lebih kompetitif dalam persaingan global. Tax holiday untuk usaha baru sangat relevan, khususnya industri perintis. Tarif pajak juga perlu diturunkan menjadi 20%, sehingga lebih kompetitif dibanding negara Asia Timur lainnya. “Perlu dicatat, pajak Singapura sekarang hanya 17%,” papar dia.
Sekjen Apindo Djimanto mengusulkan, pemberian tax holiday bisa diterapkan pada sektor usaha, terutama yang mempunyai efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi. Insentif ini bisa diberikan kepada beberapa sektor, di antaranya pertanian dengan rentang 10 tahun, manufaktur, dan perdagangan dengan rentang waktu di bawah lima tahun.
Sedangkan Erwin Aksa mengatakan, pemberian fasilitas insentif tax holidaybisa mendorong investasi pada industri strategis. Oleh sebab itu, Indonesia harus mampu menekan biaya serendah mungkin supaya banyak investor mau menanamkan modalnya.Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis menyambut baik usulan rencana pemberian tax holiday Namun, kata Harry, pemberian tax holiday harus didasarkan pada perhitungan akurat dan cermat DPR juga mengingatkan usulan itu diikuti dengan pengajuan usulan APBN perubahan. Kebijakan ini akan erat kaitannya dengan perhitungan penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika mengatakan, kewenangan BPKM perlu dirumuskan secara detail agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dia yakin, dalam jangka panjang tax holiday bisa mendorong pengembangan ekonomi domestik, penciptaan nilai tambah, orientasi ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan begitu, ekonomi Indonesia tidak terus tertinggal dari negara-negara lainnya.Namun, pendapat berbeda diungkapkan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Bambang Brodjonegoro. Dia menilai, pemberian tax holiday tidak terlalu efektif dalam menarik minat investor. Menurut dia, lebih baik pemerintah mengurangi rasio pajak, sehingga lebih kompetitif dengan negara-negara lain.
Usulkan ke Pemerintah
Di tempat terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Irawan Wirjawan mengatakan, pihaknya segera mengusulkan pemberian tax AoZrV/av kepada investor yang akan masuk ke Indonesia. Insentif itu diharapkan bisa memberi daya tarik investasi di mata dunia internasional. “Kami akan mengusulkan ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menawarkan tax holiday kepada investor yang berniat masuk,” kata Gita kepada Investor Daily, kemarin.Menurut Gita, pemberian tax holiday diharapkan mampu mendorong minat investor domestik dan asing untuk menanamkan modalnya ke berbagai sektor. Namun, lanjut dia, sebelum investor masuk ke Indonesia, mereka akan lebih dulu membandingkan iklim investasi di negara-negara tetangga.
Ia mengungkapkan, ada sekitar tujuh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) menyatakan minat untuk berinvestasi di Indonesia. Beberapa di antara perusahaan adalah Caterpillar, Cargil, dan Dow Chemical. Bahkan Caterpillar yang berkomitmen berinvestasi sekitar USS 300 juta meminta untuk diberikan fiskal intensif berupa tax holiday sekitar 10-15 tahun. Ford yang berencana membangun pabrik mobil di wilayah Jabar dan Jakarta juga meminta insentif sama.Menurut dia. BKPM akan menjelaskan rencana pemberian tax holiday kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian secara transparan dan akurat tentang potential loss yang terjadi seiring pemberian tax holiday
Sumber : Investor Daily Indonesia